the Grand collection of all documents | |
---|---|
politic | |
SIARAN PERS Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Oran |
|
Valid from 03-Apr-2018 Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
|
source 1138 views | |
download your documents here |