Promotion Me: All Promotion, Sale, and Special Offers
the Grand collection of all documents
politic
SIARAN PERS Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Oran

SIARAN PERS Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Oran

Valid from 03-Apr-2018
Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
source 1138 views
download your documents here

en|ar|id
Politics| |Football| |Beautiful Scenery| |Mystery| |Science and Technology| |Courses| |Our Researcher|
Travelling, Tourism, and Shopping